ABSTRAK: |
- Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
- Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia 1945, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
- Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penyertaan Modal, Bab IV Penganggaran, Bab V Tata Cara Pencairan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Divestasi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
|