Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai salah satu lembaga pengembangan perekonomian Daerah dan sebagai sumber pendapatan Daerah dalam rangka melayani dan menyejahterakan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Blora Wira Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah terkait nama dan tempat kedudukan, anak perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda blora wira usaha, pegawai perumda blora wira usaha, satuan pengawas intern komite audit dan komite lainnya, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wira Usaha Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan didirikan dalam rangka memberikan jasa pelayanan air minum/air bersih kepada masyarakat secara efektif dan efisien melalui tata kelola yang baik, Dan berdasarkan pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 tahun 2019, tentang Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan , Untuk Menjamin Pelayanan publik yang maksimal, Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Wajib Dilengkapi dengan ketentuan pokok pelayanan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ketentuan Pokok Pelayanan, Tarif air Minum, Prosedur Operasional Standar, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan Ketentuan pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 2, TLD Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BATU MENTAS
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan pokok air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional oleh perusahaan yang baik dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, sumber modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan , operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan oemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas,Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum Belitung, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan pembubaran, serta penetapan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Tk II Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TK II Belitung dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Tk II Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TK II Belitung dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 24.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar telah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai, susunan organisasi, penggunaan laba, tata kelola, laporan, penugasan pemerintah kabupaten, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, seleksi pemilihan anggota dewan pengawas dan anggota direksi, penghasilan anggota dewan pengawas, anggota direksi dan pegawai Perumda Pasar diatur dalam Peraturan Bupati
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaaan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, lingkup pelayanan, usaha dan jangka waktu berdiri, permodalan, organ dan pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, tahun buku dan penggunaan laba Perumda, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA PATRIA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka menjamin hak serta pelayanan
kepada masyarakat dalam mendapatkan air rninum
yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan
tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu
dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum
daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan '
kepada masyarakat;
b. bahwa perusahaan umum daerah arr nunum
mempunyai peran dan fungsi penting dalam
mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi
kebutuhan pokok masyarakat sesuai dengan kondisi,
karakteristik, dan potensi daerah serta memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan
air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak,
maka Pemerintah Kota Blitar telah mendirikan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Blitar
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Blitar
Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat ll
Blitar; c. bahwa
dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat
II Blitar Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah
Tingkat II Blitar, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; 25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 27. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016; 31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016; 34. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7Tahun
2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 37. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1989; 38. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; 39. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; 40. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 41. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 42. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan raung lingkup; pendirian perumda air minum ; anggaran dasar; penyelesaian SPAM; KPM; direksi; dewan pengawas; ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
jumlah 89 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH LAMPUNG SELATAN MAJU
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
ABSTRAK:
Dalam rangka bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah; dalam rangka menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diluar pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan, maka dipandang perlu mencari sumber-sumber pendapatan salah satu diantaranya dengan mengupayakan dari sektor Badan Usaha Milik Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERDA NO 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas, peningkatan pendapatan asli daerah dan efektivitas tata kelola perusahaan yang baik.
Dasar hukum peraturan ini UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan turunannya. Peraturan ini mengatur mengenai penyempurnaan dan peralihan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi yang meliputi kegiatan, jangka waktu, modal, tarif, organ dan pegawai, rencana bisnis, kerja anggaran laporan dan evaluasi, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Seluruh ketentuan mengenai nama, tata naskah dan hal-hal yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Jam Gadang diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, TLD.NO.1, 20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pengembangan investasi guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapat Asli Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka perlu mendirikan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah yang meliputi 15 Bab dan 27 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar perusahaan; modal dan saham; organ; kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP/RBB; pembagian laba; kerjasama; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kota Tebing Tinggi kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Obyek, Sumber, Jumlah dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Koordinasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2011 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat