Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penyertaan Modal, Bab IV Penganggaran, Bab V Tata Cara Pencairan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Divestasi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat