Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sumber Permodalan c.Besaran Penyertaan Modal d.Pengelolaan dan Pertanggungjawaban e. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat