PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 687
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya sehingga Pemerintah Kabupaten Kaur memandang perlu adanya cadangan pangan pokok
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 7 Tahun 1996
3. UU No. 3 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. Perpres RI No. 83 Tahun 2006
8. Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 2009
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 30 Tahun 2008
11. Permentan RI No. 11/Permentan/KN.180/4/2018
Peraturan Bupati Kaur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Kab. Kaur dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan pasca bencana dan keadaan darurat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Perbup Kaur No. 41 Tahun 2015
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban lingkungan dan perlindungan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penertiban ternak di tempat umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum, Penertiban, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi administrasi, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.92, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa Ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu penghasil Ternak di Kawasan Timur Indonesia sekaligus konsumen pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian Ternak betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian Ternak Sapi dan kerbau betina produktif maka perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. identifikasi status reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. perbibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan Ternak;
g. kartu identitas Ternak;
h. sertifikasi;
i. pengendalian lalu lintas dan larangan impor; j. pembinaan dan pengawasan;
k. koordinasi dan kerjasama;
l. pembiayaan; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan mengenai: (1) ketersediaan bibit Ternak pada tingkat populasi yang aman; (2) Kartu Identitas Ternak; dan (3) peran serta masyarakat dalam pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, diatur dengan Peraturan Gubernur.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Jawa Tengah menjadi kontributor utama pangan
nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan
terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan
pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah
dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkanproduktivitasdan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan / SR.130 / 11 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
PertanianTahun Anggaran 2014, untuk Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ MDAG/ PER/ 4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan / SR.130/ 11/ 2013;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/ Kep/ 9/ 2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Besubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan/ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam penyediaan pangan/non pangan dan jasa bagi kesejahteraan manusia; Dan bahwa pembangunan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, halal dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan Peternakan, Peta Potensi, Lahan Peternakan, Sumber Daya Genetik Ternak, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Budidaya, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Otoritas Veteriner, Panen, Pascapanen, Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Peternakan, Pemberdayaan Peternak Dan Usaha Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Pembiayaan, Jenis Pelayanan Publik, Peran Serta Stakeholder, Sistem Informasi, Larangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Pohuwato serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohowato ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.6 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PP No.13 Tahun 2017; Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2020; Perda kab Pohuwato No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan,Asas, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengendalian, Kerjasama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Kewajiban Petani Penerima Intensif, Pencabutan Intensif, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terjaminnya hak atas pangan bagi masyarakat di Kabupaten Poso dan dalam rangka mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan Nasional, maka diperlukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten perlu mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso; dan
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 - 2032.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
c. Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. Pengembangan;
e. Penambahan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
f. Pemanfaatan;
g. Pembinaan;
h. Pengendalian;
i. Pengawasan;
j. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
k. Pembiayaan;
l. Peran Serta Masyarakat;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana; dan
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
18 Halaman, Lampiran: 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat