ABSTRAK: |
- a. bahwa Jawa Tengah menjadi kontributor utama pangan
nasional perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan
terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan
pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah
dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
|