Pangan, Pertanian dan Peternakan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. 2014/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkanproduktivitasdan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan / SR.130 / 11 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
PertanianTahun Anggaran 2014, untuk Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ MDAG/ PER/ 4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122 / Permentan / SR.130/ 11/ 2013;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/ Kep/ 9/ 2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Besubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
- 23 Halaman
|