PENGENDALIAN - TERNAK - SAPI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.92, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK: |
- bahwa Ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu penghasil Ternak di Kawasan Timur Indonesia sekaligus konsumen pangan asal Ternak dan hasil Ternak lainnya sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian Ternak betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian Ternak Sapi dan kerbau betina produktif maka perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. identifikasi status reproduksi;
b. penyeleksian;
c. penjaringan;
d. perbibitan;
e. pengendalian pemotongan;
f. kesejahteraan Ternak;
g. kartu identitas Ternak;
h. sertifikasi;
i. pengendalian lalu lintas dan larangan impor; j. pembinaan dan pengawasan;
k. koordinasi dan kerjasama;
l. pembiayaan; dan
m. peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Ketentuan mengenai: (1) ketersediaan bibit Ternak pada tingkat populasi yang aman; (2) Kartu Identitas Ternak; dan (3) peran serta masyarakat dalam pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- 14 halaman
|