Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman/Utang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip-prinsip Pinjaman/Utang
Bab V Kebijakan Pinjaman/Utang
Bab VI Persyaratan, Kewenangan dan Batas Pinjaman/Utang
Bab VII Prosedur dan Pelaksanaan Pinjaman/Utang
Bab VIII Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman/Utang
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas Pembantuan, daerah berwenang mengatur tata cara pengelolaan sember sumber penerimaan dan kekayaan daerah serta berkewajiban membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangannya, maka dipandang perlu memebentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. prinsip umum dan kriteria pinjaman daerah; e. kewajiban, hak dan wewenang pemerintah daerah; f. sumber, jenis dan batas pinjaman daerah; g. persyaratan pinjaman daerah; h. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah; i. prosedur pinjaman daerah yang bersumber dari selain pemerintah; j. pembayaran kembali pinjaman daerah; k. pelaporan dan sanksi pinjaman daerah; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri daeri XII Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009
PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - BELANJA SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BAGI HASIL - BANTUAN KEUANGAN - BELANJA TIDAK TERDUGA
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2009/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN
DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 dan 73 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dengan Peraturan Gubernur.
UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2009.
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial,
Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga, dengan
sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Belanja Subsidi;
3. Hibah;
4. Belanja Bantuan Sosial;
5. Belanja Bagi Hasil;
6. Belanja Bantuan Keuangan;
7. Belanja Tidak Terduga;
8. Lain-lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 8, LN 1968/No 3, https://jdih.setkab.go.id/; 2 Hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslowakia Tentang Pembayaran-Pembayaran Kewajiban-Kewajiban Indonesia Beserta Protokolnya"
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1968.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38.
Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD.
Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan maka Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu di tinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. HIBAH; 4. BANTUAN SOSIAL; 5. MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
- Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016;
- Perda No. 8 Tahun 2011.
- Ruang lingkup hal yang diatur dalam Perbup ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
- Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa, sementara Bansos dapat berupa uang atau barang;
- Kriteria hibah paling sedikit: peruntukan spesifi, bersifat tidak wajib, memberi nilai manfaat bagi pemda, memenuhi persyaratan penerima hibah;
- Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
- Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. Usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati;
b. Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah;
c. NHPD;
d. Pakta Integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah, yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barangjasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;
- Kriteria bantuan sosial: selektif, memenuhi perysaratan penerima bantuan, bersifat semetara dan tidak terus menerus, sesuai tujuan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 18 halaman batang tubuh (47 pasal) ; dan 17 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan mengurangi piutang yang membebani pemerintah daerah maka perlu dilakukan penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk terarahnya pelaksanaan penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, perlu dibentuk pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten bima.
UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 19 tahun 1997, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 12 tahun 2011, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 135 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2005, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri keuangan nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 2 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 3 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 5 tahun 2011, Peraturan daerah kabupaten bima nomor 4 tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, Masa kedaluarsa pajak daerah dan retribusi daerah, Penatausahaan, Tata cara penghapusan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB Perdesaan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 dan Pasal 89 ayat (3) Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluwarsa
UU No. 19 Tahun 1997. UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedaluwarsa
3. Tata Cara Penghapusan Piutang PBB P2 Kedaluwarsa
4. Penatausahaan
5. Kewenangan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D.2.e angka 9) dan Bab II huruf D-2-f angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan PeLaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undaag Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
-Bab I: Ketentuan umum
-Bab II: Hibah
-Bab III: Bantuan sosial
-Bab IV: Monitoring dan evaluasi
-Bab V: Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
-Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018;
-Peraturan Badung Nomor 64 Tahun 2011.
Isi 19 halaman Lampiran 30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat