TATA-CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D.2.e angka 9) dan Bab II huruf D-2-f angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan PeLaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undaag Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- -Bab I: Ketentuan umum
-Bab II: Hibah
-Bab III: Bantuan sosial
-Bab IV: Monitoring dan evaluasi
-Bab V: Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
- -Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018;
-Peraturan Badung Nomor 64 Tahun 2011.
- Isi 19 halaman Lampiran 30 Halaman
|