pajak - piutang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB Perdesaan Perkotaan yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 dan Pasal 89 ayat (3) Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Perbup tentang tata cara penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluwarsa
- UU No. 19 Tahun 1997. UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedaluwarsa
3. Tata Cara Penghapusan Piutang PBB P2 Kedaluwarsa
4. Penatausahaan
5. Kewenangan
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- 10 Hlm
|