Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Prinsip-prinsip Pinjaman/Utang Bab V Kebijakan Pinjaman/Utang Bab VI Persyaratan, Kewenangan dan Batas Pinjaman/Utang Bab VII Prosedur dan Pelaksanaan Pinjaman/Utang Bab VIII Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman/Utang Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Lain-lain Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat