PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Natuna perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya kebutuhan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang pengelolaannya dilaksanakan oleh PDAM Turta Nusa Kabupaten Natuna.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.53 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 1995; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No.7 Tahun 1998; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Kep.Mendagri No.50 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No.25 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna No.25 Tahun 2006; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Natuna kepada PDAM Tirta Nusa Kab. Natuna dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2010
Dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah, perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi sehingga berdaya guna dan berhasil guna; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kearsipan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1971; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2009; PP No.34 Tahun 1979; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Arsip adalah naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh Lembagalembaga Negara dan Badan. Arsip di Daerah meliputi :a. Arsip Dinamis; b. Arsip Aktif; c. Arsip In Aktif; d. Arsip Statis. Arsip ditempatkan di ruang khusus. Tata Kearsipan didaerah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi malalui modernisasi Kearsipan Departemen Dalam Negeri. Bupati melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kearsipan di daerah sampai siap pakai, dan pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010
PERBUP Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.11 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2009 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Tabalong No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur pengelolaan keuangan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD:Pelaksanaan APBD:Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD;Penatausahaan Keuangan Daerah;Pertangguangjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendaliaan Difisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Kekayaan Dan Kewajiban;Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaiaan Kerugiaan Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana dan
penyelenggaraannya dilaksanakan secara berencana, terpadu, menyeluruh dan berkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu instansi yang kapabelkarena memiliki
struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas serta fungsi yang jelas dan terarah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; PP No. 46 Tahun 2008; Perda Kab Konawe No. 10 Tahun 2007
Dalam aturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, Kkepangkatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Konawe maka Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip dan/atau dokumen serta data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada BPBD Kabupaten
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010
IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum perlu diatur, dikendalikan dan diawasi melalui perizinan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini diatur dengan Peraturan Walikota
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat