Arsip adalah naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh Lembagalembaga Negara dan Badan. Arsip di Daerah meliputi :a. Arsip Dinamis; b. Arsip Aktif; c. Arsip In Aktif; d. Arsip Statis. Arsip ditempatkan di ruang khusus. Tata Kearsipan didaerah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi malalui modernisasi Kearsipan Departemen Dalam Negeri. Bupati melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kearsipan di daerah sampai siap pakai, dan pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat