Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD:Pelaksanaan APBD:Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD;Penatausahaan Keuangan Daerah;Pertangguangjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendaliaan Difisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Kekayaan Dan Kewajiban;Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaiaan Kerugiaan Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat