Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu mengenai Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Angggaran Pendapatan dan Belanja, Laporan Tahunan, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat