Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010

IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010 tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
05 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2010
Tanggal Berlaku
05 Juli 2010
Sumber
LD2010/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan