Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan, maka perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintaha Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan.
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembentukan Kelurahan harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor jumlah penduduk : minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b. Faktor luas wilayah : minimal seluas 150.000 Ha. Atau 1,5 Km2;
c. Faktor sarana dan prasarana pemerintahan, meliputi : pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, perhubungan, pemasaran, sosial, jaringan listrik, air bersih dan telepon;
d. Faktor sosial budaya : memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi;
e. Faktor potensi : sebagai wilayah pengembangan kawasan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai
Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi Daerah, tempat khusus parkir kendaraan merupakan jenis retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor ; 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;
Pengelaan dan Penetapan Lokasi;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerati Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2000 No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Dinas Daerah, Cabang
Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah perlu dibentuk Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Temanggung dengan sejumlah unsur, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta unit pelaksana teknis. Setiap dinas memiliki tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi yang ditetapkan, dengan kepala masing-masing dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bagan organisasi dan jabatan fungsional juga tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun
1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun
1991 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun
1996 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerati
Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat !I Temanggung Nomor. 12 Tahun
1991 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 20 Tahun
1995 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1996 ,
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1991
tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung.
57 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.26 Seri D 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan
meningkatkan peran serta masyarakat, dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka perlu mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
1999.
Peraturan ini mengatur lembaga kemasyarakatan-
yang dibentuk warga desa yang bersangkutan untuk membantu Pemerintah Desa / Kelurahan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam
pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi pelayanan jasa umum;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluwarsa;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pengelolaan dan Penerapan Lokal;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2000
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat