Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000

Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Pembentukan Kelurahan harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari faktor-faktor sebagai berikut: a. Faktor jumlah penduduk : minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga; b. Faktor luas wilayah : minimal seluas 150.000 Ha. Atau 1,5 Km2; c. Faktor sarana dan prasarana pemerintahan, meliputi : pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, perhubungan, pemasaran, sosial, jaringan listrik, air bersih dan telepon; d. Faktor sosial budaya : memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi; e. Faktor potensi : sebagai wilayah pengembangan kawasan perkotaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan