Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur lembaga kemasyarakatan- yang dibentuk warga desa yang bersangkutan untuk membantu Pemerintah Desa / Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
07 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2000
Tanggal Berlaku
07 Maret 2000
Sumber
LD.2000/No.26 Seri D 26
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan