Peraturan ini mengatur lembaga kemasyarakatan- yang dibentuk warga desa yang bersangkutan untuk membantu Pemerintah Desa / Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat