Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program Kegiatan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 (DUA) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dengan keterbatasan dalam APBD Kab.Kutai Kartanegara dan pelaksanaan program dan kegiatan fisik pembangunan yang membutuhkan 2 tahun lamanya guna membangun sarana dan prasarana kesehatan khususnya pembangunan RSUD A.M Parikesit yang memerlukan lebih dari satu anggaran sehingga perlu adanya kepastian alokasi yang bersumber dari APBD Kab.Kutai Kartanegara dan ditetapkan dalam Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun anggaran yang diatur dalam Perda.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; KepPres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini berisi tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun Anggaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, force majeure dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2005-2025
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan pedoman dalam menyelenggarakan Pembangunan di Daerah, baik bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah maupun masyarakat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf a UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 26 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Palembang Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Kota Palembang dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Guna memenuhi ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, m.engamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 200 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 5 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA PAGAR ALAM TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan-Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam tahun 2008-2013.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, sistematika RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
7 hlm, Lampiran : 97 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan visi, misi, dan program Bupati,
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, kerangka
ekonomi daerah, serta program Satuan Kerja Perangkat Daerah,
maka diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah
sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh
dalam kurun waktu lima tahun dengan berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kudus Tahun 2008-2013;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kudus serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2008 tentang Program Indikatif Kabupaten Kudus Tahun 2009
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pontianak Tahun 2010 - 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanak ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 19 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 150 ayat (3) huruf e perlu disusun RPJM Kota Pontianak (tahun 2010-2014)
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup RPJM, Sistematika RPJM, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwapada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 12 tahun 2004 tentang Rencana Strategis/RPJM Kota Pontianak 2004-2009 masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya ketentuan tersebut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur mengenai
tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
ketentuan umum, perencanaan pembangunan desa, ruang lingkup, asas dan tujuan, materi muatan, pengorganisasian, penyusunan, pelaporan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kelurahan Sepe’e, Kelurahan Mangempang, Desa Madello, Dan Desa Siawung (Kawasan Strategis Emas) Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan kawasan strategis Kelurahan Sepe’e, Kelurahan Mangempang, Desa Madello, dan Desa Siawung (Kawasan Strategis Emas) di wilayah Kabupaten Barru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan.
untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti
sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara terperinci yang disusun untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstuksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Parepare
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Tahun 1990 – 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS KELURAHAN SEPE’E, KELURAHAN MANGEMPANG, DESA MADELLO, DAN DESA SIAWUNG (KAWASAN STRATEGIS EMAS)
KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata cara
penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerak Kabupaten Mamasa Tahun 2008-
2013, yang merupakan penjabaran Visi dan Misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ;
a. Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini berisi tentang RPJMN Kabupaten Mamasa untuk Tahun 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat