Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2009

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008-2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kudus serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008-2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
LD.2009/No.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2008 tentang Program Indikatif Kabupaten Kudus Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan