rpjmn
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2008-2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata cara
penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerak Kabupaten Mamasa Tahun 2008-
2013, yang merupakan penjabaran Visi dan Misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah ;
- a. Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan ini berisi tentang RPJMN Kabupaten Mamasa untuk Tahun 2008-2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
- 3 Halaman
|