Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013 NO. 10, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi pada pqrysahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri sehingga terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan penguatan struktur permodalan melalui penyertaal modal dari pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada perusahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 755 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah merryatakai bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah dapat diialisanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa ioerdasarkur pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada perusahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratural Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Priinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Dan Pemanfaatan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dan Jumlah Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan Dan Pertanggungjwaban; Pengawasan; Penentuan Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) undang-undang nomor 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Jambi.
Bahwa Bank Jambi adalah bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah
Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,yang perlu terus
dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakan roda perekonomian
masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah
kab. Sarolangun sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,oleh karena itu
perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi serta berdasarkan
komitmen bersama pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tanggal 06 januari 2011 sebagai bank terkemuka (regional champion). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT. Bank Jambi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; Perda No. 1 tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan Bidang usaha; Penyertaan
Modal; Nilai Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Perencanaan dan
Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan. Penyertaan Modal pada Bank Jambi
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Bank Jambi Tahun 2010, jumlah nilai penyertaan modal Pemkab Sarolangun
sampai Tahun 2014 disepakati sebesar Rp50.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Penyelenggaraan Penanaman yang ruang lingkupnya berada di dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka mendorong pembangunan dan kegiatan ekonomi di Kota Banjarmasin, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif, menarik dan terpadu dalam kegiatan dan penyelenggaraan penanaman modal; bahwa pembangunan ekonomi di Kota Banjarmasin harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan masyarakat dengan mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang diberikan kemudahan pelayanan, perizinan serta jaminan kepastian hukum bagi para penanam modal dalam negeri dan luar asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Penanaman Modal; Promosi Penanaman Modal; Kerjasama Penanaman Modal; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Pelayanan Fasilitas dan Perizinan; Ketenagakerjaan; Pengendalian Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2013
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
b. bahwa sesuai Lampiran huruf P Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas dan Tujuan;
c. Sasaran dan Ruang Lingkup;
d. Kewenangan;
e. Arah Kebijakan;
f. Perencanaan dan Pengembangan;
g. Promosi Penanaman Modal;
h. Pelayanan Perizinan;
i. Kerjasama Penanaman Modal;
j. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;
k. Insentif dan Kemudahan;
l. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
m. Lembaga Kerjasama;
n. Sistem Informasi;
o. Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan;
p. Koordinasi Penanaman Modal;
q. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
r. Satuan Tugas;
s. Penyelesaian Sengketa;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan; dan
v. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha yang ada di daerah untuk pengembangan dunia
usaha, serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu didukung dengan permodalan yang
kuat;
b. bahwa sejalan dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta penyesuaian peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008
Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Penyertaan Modal Daerah bermaksud agar badan usaha yang ada di daerah baik yang dikelola daerah sebagai aset yang dipisahkan maupun usaha yang dikelola swasta dan usaha yang dikelola kelompok masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi;
-b ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , BESARAN NILAI PENYERTAAN MODAL , SUMBER DANA , PENGAWASAN, LABA , PERTANGGUNG JAWABAN, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah direalisasikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp9.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinnsip Penyertaan Modal; 4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah; 5. Besaran Penyertaan Modal Daerah; 6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pemeriksaan; 9. Hasil Usaha; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat