Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan Penanaman Modal; Promosi Penanaman Modal; Kerjasama Penanaman Modal; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Pelayanan Fasilitas dan Perizinan; Ketenagakerjaan; Pengendalian Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat