BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi pada pqrysahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri sehingga terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan penguatan struktur permodalan melalui penyertaal modal dari pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada perusahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 755 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah merryatakai bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah dapat diialisanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa ioerdasarkur pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada perusahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratural Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Priinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Dan Pemanfaatan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dan Jumlah Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan Dan Pertanggungjwaban; Pengawasan; Penentuan Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|