Penyertaan Modal Daerah bermaksud agar badan usaha yang ada di daerah baik yang dikelola daerah sebagai aset yang dipisahkan maupun usaha yang dikelola swasta dan usaha yang dikelola kelompok masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat