perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , BESARAN NILAI PENYERTAAN MODAL , SUMBER DANA , PENGAWASAN, LABA , PERTANGGUNG JAWABAN, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat