Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan LPSK LPSK No. 1 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2023 (459); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1
TATA CARA - PENGAJUAN - PEMERIKSAAN - PERMOHONAN - KOMPENSASI - BANTUAN MEDIS - REHABILITASI PSIKOSOSIAL - PSIKOLOGIS - KORBAN - TINDAK PIDANA - TERORISME - MASA LALU
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 7, BN 2020 (1038); 15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan
Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial
dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44D ayat (3) dan
Pasal 44F ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 35 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengajuan Permohonan dan pemeriksaan permohonan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi korban Tindak Pidanan Terorisme Masa Lalu
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
15 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2020
SISTEM - KLASIFIKASI - KEAMANAN - AKSES - ARSIP DINAMIS - LINGKUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN - SAKSI - KORBAN
2020
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 6, BN 2020 (608); 171 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban
ABSTRAK:
untuk pengelolaan arsip dinamis dan
memudahkan akses arsip bagi publik dan perlindungan
terhadap keamanan arsip, perlu adanya sistem klasifikasi
keamanan atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis
di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak yang tidak berhak
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 60 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2019; Persekjen LPSK Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, pengamanan fisik dan informasi arsip, penyerahan arsip dinamis di lingkungan LPSK
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
PEMBENTUKAN - PERATURAN - LINGKUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2017
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, https://www.lpsk.go.id/peraturan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
menciptakan keseragaman dalam pembentukan
Peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, perlu landasan
hukum sebagai pedoman pembentukan peraturan di
Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Pepres Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai pengusulan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan, penetapan, pengundangan, pendokumentasian, dan penyebarluasan peraturan di lingkungan LPSK,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
lampiran file 13 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan LPSK LPSK No. 2 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2013 (319); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012
Tata Cara - Penyelenggaraan - Rapat - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2012
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2012 (1286); 24 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, diperlukan aturan untuk mengatur Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; Pepres Nomor 82 Tahun 2008; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai kelengkapan rapat; sifat rapat; mekanisme rapat; dan tata tertib rapat
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011
STANDAR - PENGELOLAAN - RUMAH AMAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2011
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2011 (663); 10 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Standar dan Pengelolaan pada Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemberian perlindungan
saksi dan korban di rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, diperlukan pengaturan mengenai standar dan pengelolaan
rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maupun
wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 15 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai rumah aman LPSK yang mencakup kategori rumah aman dan spesifikasi rumah aman; kelembagaan rumah aman; prosedur pelayanan dan pembiayaan perlindungan saksi dan korban di rumah aman
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
lampiran file 10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat