Tata Cara - Penyelenggaraan - Rapat - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
2012
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2012 (1286); 24 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan Pasal 26
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, diperlukan aturan untuk mengatur Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006; Pepres Nomor 82 Tahun 2008; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur mengenai kelengkapan rapat; sifat rapat; mekanisme rapat; dan tata tertib rapat
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
|