Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012

Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kelengkapan rapat; sifat rapat; mekanisme rapat; dan tata tertib rapat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bentuk Singkat
Peraturan LPSK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
18 September 2012
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2012
Tanggal Berlaku
20 Desember 2012
Sumber
BN 2012 (1286); 24 hlm
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan