Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2020 (1104): 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah, dibutuhkan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Produk Hukum BPIP adalah peraturan atau keputusan yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi di lingkungan BPIP. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Peraturan BPIP adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 23)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020
pendidikan - pelatihan - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2020 (900): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga
negara Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk
meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Lampiran file: 41 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan lampiran hlm 10 sd 41)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2020-2024
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2020 (600): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 – 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari RPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 – 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1239), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 112 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5 dan lampiran hlm 6 sd 112)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2019
hak keuangan - fasilitas - dewan pakar - kelompok ahli - satuan tuas khusus - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2019 (1365): 6 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018.
Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya per kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019
tunjangan pegawai - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2019 (1364): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17 dan lampiran hlm 19 sd 18)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2019 (1363): 3 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas; Kelas Jabatan Pelaksana; Kelas Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2019
satuan pengaman - pengemudi - petugas kebersihan - pramubakti - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2019 (1362): 8 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti di Lingkungan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan pengamanan internal, pekerjaan mengemudikan kendaraan, pekerjaan kebersihan, dan pekerjaan melayani pimpinan/pejabat/pegawai, perlu dilakukan pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, dan Pramubakti dibutuhkan sebagai pendukung layanan perkantoran atau membantu pelaksanaan tugas serta untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2019 (1361): 14 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perludiatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Hari Kerja ditetapkan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu, mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2019 (176); 145 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas administrasi dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas
Dasar Hukum Peraturan badan ini adalah: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17); Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432); Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 536)
Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas guna menunjang pelayanan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2018 (1239): 4 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional perlu dilakukan perubahan, penguatan, dan penyesuaian program Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaa Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat