Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dibutuhkan sebagai pendukung layanan perkantoran atau membantu pelaksanaan tugas serta untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat