Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa perlu mentapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 50/PMK/07/2017, Perda No. 23 Tahun 2007, Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas umum keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, penyaluran dana, mekanisme pencairan dana desa dan ADD, pertanggungjawaban keuangan desa,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 28 hlm, Lampiran : 12 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018
insentif pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum - tata cara pemberian dan pemanfaatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2018/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat 93) Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kita Magelang No 3 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 17 Tahun2 011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perpustakaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian, sebagai weahana pengembangan potensi, teknologi, rekreasi dan kelestarian budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres. No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kep.Men. Pendidikan No. 0103/0/1987; Kepmendagri No. 3 Tahun 2001.
Perda inimengatur ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang lingkup; Hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab masyarakat; Pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; Serah terima karya cetak dan karya rekam; tata tertib; Tenaga dan Pendidikan perpustakaan; Kerjasama dan peran serta masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
25 Halaman (XII Bab, 44 Pasal).
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sistem
elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan
umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan
negara, atau pertahanan dan keamanan negara (kategori
strategis);
b. bahwa dalam rangka melindungi serta menjaga
kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan
ketersediaan (availability) Aset Informasi Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi yang menerapkan standar
Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang
Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi
pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem
Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 551);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur
Operasi Baku (Standard Operating Procedures);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-02
Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Internal;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 598);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1073);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Neg
Mengatur tentang:
a. Tujuan Sistem Keamanan Sistem Informasi
b. Komitmen pimpinan dan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi
c. Susunan organisasi keamanan informasi
d. Sasaran, peran, dan peta pengendalian sistem manajemen keamanan informasi
e. Kerangka kerja sistem manajemen keamanan informasi
f
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama
b. bahwa demi terarahnya program perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021 pengaturan tentang indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja SKPD dan unit kerja;
c. bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021, perlu menetapkan indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2016-2021;
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Permendagri Nomor 73 Tahun 2009; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 18 Tahun 2004; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Keguanaan Indikator Kinerja Utaman; Bab IV Penetapan Indikator Kinerja Utama; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan pangan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu ditetapkan kebijakan antara lain dengan penyediaan beras yang berkualitas dengan harga yang terjangkau serta mudah didapat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M.DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyediaan beras bagi pegawai aparatur sipil negara. Ruang lingkup peraturan ini meliputi sasaran, pelaksanaan, pendataan, kelas mutu beras dan kemasan, jumlah dan harga, serta pembiayaan. Sasaran penerima adalah pegawai ASN. Pelaksanaan penyediaan beras, ditugasan oleh bupati kepada Direktur PD. AULJ yang meliputi penyediaan dan pendistribusian beras. Pelaksanaan penyiapan data penerima beras bagi pegawai ASN berdasarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang ditetapkan Kepala BKD. Penyediaan Beras bagi Pegawai ASN ditetapkan dengan kelas mutu beras minimal Medium atau jenis lainnya yang setara sebanyak 10 kg per orang per bulan. Harga beras ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi Beras. Pembiayaan penyediaan beras bagi Pegawai ASN dibebankan pada TPP. Pembayaran Penyediaan Beras Bagi Pegawai ASN dilakukan dengan pemotongan TPP setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk mengelola sampah yang berwawasan lingkungan dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk mewujudkan Kota Cirebon yang bersih dan
berbudaya bersih, maka perlu pengelolaan sampah secara komprehensif, terpadu, dan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha yang didukung dengan paradigma tingkah laku dari setiap pihak baik perseorangan maupun badan, yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 26 Tahun 2008; PP No 81 Tahun 2012; PP No 104 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 5 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Sampah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Perijinan Pengelolaan Sampah; 5. Pengelolaan Sampah; 6. Pendanaan dan Kompensasi; 7. Peran Masyarakat; 8. Insentif; 9. Larangan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 2 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah kota Cirebon Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 13 ayat (2) Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan tunjangan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada PNS di lingkungan Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahan 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan pemberian tunjangan, kriteria pemberian tunjangan, pembebanan anggaran dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat