Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan pemberian tunjangan, kriteria pemberian tunjangan, pembebanan anggaran dan pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat