Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Keguanaan Indikator Kinerja Utaman; Bab IV Penetapan Indikator Kinerja Utama; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat