Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantan Utara selama periode 20 tahun, mulai dari 2018 hingga 2038. Beberapa aspek yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain: Pembagian Zona Wilayah, Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir, Perlindungan Lingkungan, Pemanfaatan dan Pembangunan Berkelanjutan, Keterlibatan Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Ruang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2018
Sumber
LD 2018/NO.4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1986 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan