Mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 - 2038. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Provinsi Kalimantan Utara selama periode 20 tahun, mulai dari 2018 hingga 2038. Beberapa aspek yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain: Pembagian Zona Wilayah, Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir, Perlindungan Lingkungan, Pemanfaatan dan Pembangunan Berkelanjutan, Keterlibatan Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat