Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas umum keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, penyaluran dana, mekanisme pencairan dana desa dan ADD, pertanggungjawaban keuangan desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat