Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Sampah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Perijinan Pengelolaan Sampah; 5. Pengelolaan Sampah; 6. Pendanaan dan Kompensasi; 7. Peran Masyarakat; 8. Insentif; 9. Larangan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat