Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pustakawan, Arsiparis dan Pegawai Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur Negara khususnya di bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dan guna memelihara dan menjamin keselamatan bahan pustaka, arsip dan dokumentasi daerah serta meningkatkan penyelenggaraan administrasi di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi perlu memberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 1999, Peratturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2014,Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1979, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 Tahun 1980, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 09/KEP/M/PAN/2/2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/34/M.PAN/2004, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012, Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2005, Perbup Ketapang No. 43 Tahun 2008,
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS(Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Permenkumham No. 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 6, BN 2024 (48) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi, sikap keteladanan, dan kinerja Aparatur Sipil Negara, purnabakti, serta mitra kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 35 Tahun 2010; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghargaan di lingkungan Kementerian dapat diberikan kepada: PNS, PPPK, Purnabakti, dan mitra kerja. Pegawai penerima penghargaan wajib: a) menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b) memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1962), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Perubahan Data Gaji dan Pengiriman Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara secara Daring
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar
proses pengajuan perubahan gaji dan pengiriman Surat
Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan
Keluarga Aparatur Sipil Negara serta dokumen pendukung
lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
dengan memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggungjawab dari masing pelaksana
keuangan, diperlukan sebuah mekanisme proses
perubahan data yang cepat, tepat dan efisien; bahwa untuk mendukung pelaksanaan proses perubahan
data yang cepat, tepat dan efisien sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme perubahan
data gaji dan pengiriman Surat Keterangan Untuk
Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur
Sipil Negara Secara Daring dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Perubahan Data Gaji Dan
Pengiriman Surat Keterangan Untuk Mendapatkan
Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara
Secara Daring;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perubahan Data Gaji ASN dan Pengiriman SKUMPTK ASN
Bab IV Mekanisme Usulan Perubahan Data Gaji ASN dan Pengiriman SKUMPTK ASN Daring
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 Nomor 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
ABSTRAK:
a. bahwa Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022;
b.bahwa berdasarkan laporan jasa konsultasi kajian penetuan besaran tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Saudara Rachmat MP & Rekan Nomor: 00012 .0066-01 /FS / 11/0625/ 1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 terhadap nilai sewa pasar kendaraan dalam Kabupaten Bener Meriah terdapat penyesuaian harga sehingga untuk mendukung dan menunjang tugas serta fungsi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Bener Meriah dengan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4351);
2. Undang-Undang 2 Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Qanun Ka bu paten Bener Meriah Nomor 1 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah (Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 Nomor 121, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 118 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023 Nomor 118);
Pasal ini berisikan 3 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
mengubah Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mamuju No. 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Mamuju No. 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 20 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Mengubah
Permenkes No. 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN.2017/NO.423, kemenkes.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat