ASN - TUNJANGAN HARI RAYA - gaji ketiga belas - teknis pemberian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021 (6): 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
- UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.63 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Mamuju No. 6 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 20 Tahun 2020
- 8 hlm
|