Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan