TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PUSTAKAWAN, ARSIPARIS DAN PEGAWAI KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI KABUPATEN KETAPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6, LL KAB. KETAPANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pustakawan, Arsiparis dan Pegawai Kantor Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyempurnaan administrasi aparatur Negara khususnya di bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dan guna memelihara dan menjamin keselamatan bahan pustaka, arsip dan dokumentasi daerah serta meningkatkan penyelenggaraan administrasi di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi perlu memberikan Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 1999, Peratturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2014,Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1979, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 Tahun 1980, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 09/KEP/M/PAN/2/2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/34/M.PAN/2004, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2012, Perda Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2005, Perbup Ketapang No. 43 Tahun 2008,
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan,Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
|