perubahan data gaji - tunjangan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Perubahan Data Gaji dan Pengiriman Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara secara Daring
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar
proses pengajuan perubahan gaji dan pengiriman Surat
Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan
Keluarga Aparatur Sipil Negara serta dokumen pendukung
lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
dengan memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggungjawab dari masing pelaksana
keuangan, diperlukan sebuah mekanisme proses
perubahan data yang cepat, tepat dan efisien; bahwa untuk mendukung pelaksanaan proses perubahan
data yang cepat, tepat dan efisien sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme perubahan
data gaji dan pengiriman Surat Keterangan Untuk
Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur
Sipil Negara Secara Daring dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Perubahan Data Gaji Dan
Pengiriman Surat Keterangan Untuk Mendapatkan
Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara
Secara Daring;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perubahan Data Gaji ASN dan Pengiriman SKUMPTK ASN
Bab IV Mekanisme Usulan Perubahan Data Gaji ASN dan Pengiriman SKUMPTK ASN Daring
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
- 8 hlm
|