PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No. 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pemerintah menjamin pelayanan kesehatan seluruh
masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang
membutuhkan pelayanan kesehatan; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang
Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin, maka
Pemerintah Kabupaten Rembang sepakat untuk mengikuti
program kesehatan bagi masyarakat miskin melalui PT. Askes
(Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1241/Menkes/SK/XI/2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan menteri Kesehatan dan kesejahteraan Sosial
Nomor 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat dari bencana banjir atau adanya genangan di Kota Tangerang, maka perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik; bahwa pembuatan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terencana dan terpadu melalui penyelenggaraan sistem drainase perkotaan oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2020; peraturan menteri pekerjaan umum No. 12/Prt/M/2024; PERDA No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini membahas tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II wewenang dan tanggung jawab Bab III Hak dan kewajiban Bab IV Penyelenggaraan sistem drainase perkantoran Bab V Pembiayaan Bab VI Peran Masyarakat dan swasta Bab VII Perizinan Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Administratif Bab X pembinan dan pengawasan Bab XI Ketentuan penyidikan Bab XII Ketentuan PIdana Bab XIII Ketentuan peralihan Bab XIV Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasabuddin Damrah Manna
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dipandang perlu diatur pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 pertauran daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum-Tarif Restribusi Jasa Umum di tinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan index harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Bupati;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan.Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 36/2009; UU 44/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 23/2014; PP 58/2005; PP 38/2007; Permendagri 61/2007; Keppres 40/2001; Permendagri 13/2006; Permendagri 53/2011; Permendagri 80/2015; KepMenKes 582/Menkes/SK/VI/1997; Perda bengkulu Selatan 9/2010; Perda bengkulu selatan 9/2010; dan Perbup Bengkulu Selatan 17/2014.
Materi Pokok: Objek Tarif adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD Hasanuddin Damrah. Wajib Tarif adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Pelayanan kesehatan pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka satuan dan besaran tarif jasa distribusi pelayanan kesehatan khusus pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 (ayat 2) Peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 tidak berlaku lagi.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 205, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 10 halaman penjelasan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 17 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 17)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas
yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat
fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa
Atei sebagai unit organisasi bersifat khusus, perlu didukung dengan kebijakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 1284) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 185 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 90);
1. Kedudukan UPT RSJ Kalawa Atei
2. Susunan Organisasi
3. Tugas dan Fungsi
4. Kepegawaian
5. Pembiayaan dari APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 17)
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa penyebaran penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan langkah antisipasi dalam upaya penanganan dan pecegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); bahwa dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka, dan penanganan dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Sikka
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan; IV. Penanganan Dampak Upaya Pencegahan; V. Kewajiban; VI. Larangan; VII. Pelaporan dan Pembiayaan; VIII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2017
PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit
menular dengan angka kesakitan dan kematian yang
tinggi dan menjadi masalah kesehatan masyarakat di
Indonesia, yang menyebabkan menurunnya produktivitas
sumber daya manusia dan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat penyakit malaria perlu melaksanakan
program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Eliminasi Malaria di Kabupaten Enrekang;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
NOMOR 10 TAHUN 2017
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pengelolaan keuangan dengan
menerapkan praktek bisnis yang sehat demi
memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang–Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah
perlu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat melalui pola pengelolaaan keuangan
dengan praktek yang sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan BLUD Rumah Sakit bertujuan meningkatkan kemandirian
dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
62 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2017
POLA TATA KELOLA BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BALAI KESEHATAN INDERA MASYARAKAT PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu dituntut dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit pelayanan publik dimungkinkan untuk menerapkan PPK-BLUD;
c. bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah adanya Pola Tata Kelola;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Pola Tata Kelola UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dengan Peraturan Gubernur;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/10/PMK.02/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MP.PAN/1/2007
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005
22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 Tahun 2007
23. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 55 Tahun 2009
25. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Identitas dan Klasifikasi
Bab IV Visi, Misi, Nilai-Nilai, Falsafah dan Motto
Bab V Organisasi
Bab VI Prosedur Kerja
Bab VII Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung
Bab VIII Penyehatan Lingkungan
Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Bab X Akuntabilitas Kinerja
Bab XI Penatausahaan
Bab XII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab XIII Pengelolaan Barang
Bab XIV Surplus dan Defisit Anggaran
Bab XV Tarif Layanan
Bab XVI Penyelesaian Kerugian
Bab XVII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
90
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat