Covid19-PEnanganan-pencegahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2020/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka
ABSTRAK: |
- bahwa penyebaran penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan langkah antisipasi dalam upaya penanganan dan pecegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19); bahwa dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka, dan penanganan dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Sikka
- Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan; IV. Penanganan Dampak Upaya Pencegahan; V. Kewajiban; VI. Larangan; VII. Pelaporan dan Pembiayaan; VIII. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
- 11 halaman
|