PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit
menular dengan angka kesakitan dan kematian yang
tinggi dan menjadi masalah kesehatan masyarakat di
Indonesia, yang menyebabkan menurunnya produktivitas
sumber daya manusia dan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat penyakit malaria perlu melaksanakan
program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Eliminasi Malaria di Kabupaten Enrekang;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
- NOMOR 10 TAHUN 2017
- 15
|