Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 6, BN 2018 (1249) : 17 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; perpres No. 10 tahun 2017.
Peraturan ini mengatur:
a. Tujuan penyusunan RKAT
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
17 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2018 (1300) : 29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018
Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2018 (1299) : 33 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang Fungsi Bank Umum Syariah dan/atau unit usaha syariah dalam pengelolaan keuangan haji. Persyaratan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pemilihan, penetapan, perubahan dan pembatalan. Perjanjian kerja sama. Penilaian dan pemeriksaan. Laporan dan Pengawasan. Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji Pada BPS BPIH Penerima. Pengembalian Setoran BPIH/BPIH Khusus. Pembayaran nilai manfaat dan pengembalian saldo biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata Cara pembayaran nila manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata cara pembayaran nilai manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
33 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2018 (1246) : 188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Badan Pengelola Keuangan Haji dan meningkatkan integritas Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas serta Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini berisi Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi
kemaslahatan umat Islam.
BPKH menetapkan penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah, dan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi
Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2018 (1245) : 18 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
ABSTRAK:
untuk operasional pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi BPKH yang terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Tata hubungan pelaksanaan tugas dan fungsi organ BPKH dan koordinasi dan hubungan dengan lembaga lain
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
18 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2024 (170); 50 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2024 (154); 9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional. Kemudian dikarenakan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti, dan oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur hal-hal mengenai sasaran, materi, dan pengajar Diklat PIP, Penyelenggaraan Diklat PIP, Monitoring dan Evaluasi Diklat PIP, dan Pendanaan Diklat PIP
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 2 Tahun 2020 dan ketentuan dalam Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 3 Tahun 2022
9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2024 (16); 29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas dan efisiensi komunikasi, serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Materi pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: UU No.43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERPRES No.7 Tahun 2018; PERPRES No.95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Peraturan BPIP No.4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Berdasarkan Mandat; Pengendalian Naskah Dinas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2023 (956); 11 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional. Dengan adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan dan kelas jabatan serta penataan birokrasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu penyesuaian jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Ketentuan mengenai kelas jabatan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, belum mengatur sebagian jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah UU No. 23 Tahun 2023; PERPRES No. 7 Tahun 2018; PERPRES No. 58 Tahun 2019; Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (PERBPIP) ini diatur tentang perubahan kedua atas PERBPIP No. 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam PERBPIP No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERBPIP No. 2 Tahun 2021 diubah dengan berlakunya PERBPIP ini. Materi pokok dalam PERBPIP ini mengubah ketentuan pada ayat (1) Pasal 1B, diantara Pasal 1B dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1C, dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PERBPIP ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1363) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 804)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat