Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 42
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Jakarta Garden City
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999, Kawasan Jakarta Garden City diarahkan pengembangannya menjadi sebuah kota baru dalam kota, didominasl oleh fungsi perumahan dan fungsi bangunan umum serta ruang terbuka hijau sebagai penunjang dalam penciptaan citra kota dan peningkatan kualitas ekologis serta untuk memberikan arahan bagi pelaku pembangunan guna pengendalian pembangunan sehingga kualitas fungsional, kualitas visual dan kualitas lingkungan di Kawasan Pembangunan Terpadu Jakarta Garden City dapat tertata dan terwujud sesuai dengan yang diharapkan, perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Kawasan Pembangunan Terpadu Jakarta Garden City merupakan kawasan dengan fungsi Wisma dan fasilitasnya, Wisma dan Bangunan Umum dengan fasilitasnya, Wisma Taran dengan fasilitasnya, Karya/Bangunan Umum dengan fasilitasnya, Karya Taman dan fasilltasnya, Fasilitas Umum/Sosial, Penyempurna Hijau Binaan dengan fasilitasnya, dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.004.215 m2 (kurang lebih tiga juta empat ribu dua ratus lima belas meter persegi)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2010.
4 hal. ( hal. 4 tidak ada)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu berupa keluwesan memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), maka perlu keuangan dimaksud;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan teknis pengelolaan huruf a dan b, maka perlu menetapkan pedoman keuangan sebagaimana peraturan teknis Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4544);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENJABAT PENGELOLA RSU
BAB IV PELAKSANAAN KEUANGAN DPA BLUD
BAB VI PERUBAHAN RBA DAN DPA-RSU
BAB VII AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII AKUNTABILITAS KINERJA
BAB IX SURPLUS DAN DEFISIT
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2010/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas Pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Se Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Prov. Sumsel, nomenklatur Dinas Perhubungan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Prov. Sumsel. Dalam upaya peningkatan kinerja Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) se Sumsel, perlu mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap kepegawaian pada PPT di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 2 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, Kepala PPT, Petugas Tata Usaha dan Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Petugas Gudang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Mengubah Pergub No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas Pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Se Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2011 Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka raya penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme
penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2011 di Kota Palangka Raya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2010
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral
Kota (UMSK) Tahun 2011 di Kota Palangka Raya,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN BATASAN PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2010/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa batasan pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk Satuan Kerja
Perangkat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 28 Tahun 2008;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008
tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009
Pasal 4 Ketentuan Bab IV Pasal 4 diubah
Pasal 5 Ketentuan Bab V Pasal 5 diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2010
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 34, BD.2010/NO.34
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan dan/atau ditugaskan oleh Pemerintah, Gubernur sebagai
wakil Pemerintah melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah, penyiapan perangkat daerah dan
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan
program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
b. bahwa agar penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berdaya guna dan berhasil
guna, perlu diatur Petunjuk Teknis dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.006/2007; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Pertanggungjawwaban dan Pelaporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Pengendalian dan Pemantauan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 9 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 tentang Penetapan Blaya Operasional Penyampalan SPPT PBB dan Pengoperaslan Payment On-Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
PERGUB ini mengatur mengenai pemungutan PBB dan penyampaian SPPT PBB; Biaya operasional; pengendalian; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 159 Tahun 2002 tentang Penetapan Blaya Operasional Penyampalan SPPT PBB dan Pengoperaslan Payment On-Line System Pajak Bumi dan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Barang/Jasa Umum, Sulawesi Tenggara, Maha Tenggara, menyebutkan oleh Badan berdasarkan Jenjang.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan tentang Jenjang Layanan tentang ESA 20 ayat (2) pengeroraan peraturan Keuangan. Kewenangan pengadaan Layanan Nirai yang diatur dari pertimbangan Umum, peraturan diselenggarakan Gubernur; sebagaimana dimaksud menetapkan peraturan Gubernur Nilai Pengadaan Barang huruf a Sulawesi Tenggara dan/atau Umum Daerah Rumah sakit umum Jasa pada provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-undang Pembentukan I Surawesi Prp. Tahun Utara - Daerah Renggara Ringkat Surawesi Penetapan Badan Peraturan Nomor 2 Tahun 1964 tentang Rengah dan Daerah Ringkat dengan Mengubah Undang-undang 1960 tentang Pembentukan Tengah (Lembaran Negara dan Daerah Ringkat Daerah Tingkat I Surawesi Seratan Repubrik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2.
2. Undang-undang (Lembaran Negara Tambahan Repubrik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Repubrik Indonesia Lembaran Negara Repubrik Nomor 47 I Surawesi - Nomor 26g7);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4. undang-undang (Lembaran Negara rndonesia perbendaharaan Tahun 2004 Nomor 5, rndonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara Tambahan Lembaran Repubrik rndonesia Daerah Tahun z00g Nomor 12s, Negara Repubrik rndonesia sebagaimana terah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200g tentang Nomor 4437) perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang (Lembaran Negara Tambahan Republik lndonesia Lembaran Negara Repubrik rndonesia 5. Undang-undang Keuangan Antara (Lembaran Tambahan pemerintahan Daerah Tahun 2o0g Nomor sg, Nomor 33 Tahun zoo4 tentang Negara pemerintah pusat dan Nomor 4844); perimbangan pemerintahan Republik lndonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 443g); 6. Undang-undang 7 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Daerah Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 5063); ' Undang-undang Nomor 44 Tahun 20og tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Repubrik lndonesia Tahun 2o0g Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor so72); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200s tentang Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran pengelolaan Negara Repubrik lndonesia Tahun 2oo5 Nomor 4g, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4SO2)'; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5g rahun 2005 tentang 10. Keuangan Daerah (Lembaran pengelolaan Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578)'; Reraturan Presiden Nomor s4 Tahun 2o1o tentang Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Og/pMK.02lzoo6 Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada pengadaan tentang Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/sl(lx2oo6 Petunjuk Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada tentang Instansi Pemerintah pora pengeroraan Lingkungan Departemen Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Pedoman Daram pengeroraan Keuangan Badan Layanan Umum Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah sebagaimana dengan Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor sg rahun 2007; 14. Peraturan Pedoman Daerah; terah diubah Menteri Daram Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis 15. Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan 16. Peraturan pengeroraan Keuangan provinsi surawesi renggara Daerah pemerintahan provinsi Gubernur surawesi yang Badan Layanan umum Nomor 2 Tahun 200g Menjadi Sulawesi Tenggara; Kewenangan Tenggara Nomor 20 Tahun 2o1o tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; 17. Keputusan Gubernur surawesi tentang Penetapan Rumah sakit umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2010/NO.11 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2010.
Mencabut Pergub No. 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010
Pasal 3 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal 5 Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat