jenjang
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2010 / NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Barang/Jasa Umum, Sulawesi Tenggara, Maha Tenggara, menyebutkan oleh Badan berdasarkan Jenjang.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ditetapkan peraturan tentang Jenjang Layanan tentang ESA 20 ayat (2) pengeroraan peraturan Keuangan. Kewenangan pengadaan Layanan Nirai yang diatur dari pertimbangan Umum, peraturan diselenggarakan Gubernur; sebagaimana dimaksud menetapkan peraturan Gubernur Nilai Pengadaan Barang huruf a Sulawesi Tenggara dan/atau Umum Daerah Rumah sakit umum Jasa pada provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-undang Pembentukan I Surawesi Prp. Tahun Utara - Daerah Renggara Ringkat Surawesi Penetapan Badan Peraturan Nomor 2 Tahun 1964 tentang Rengah dan Daerah Ringkat dengan Mengubah Undang-undang 1960 tentang Pembentukan Tengah (Lembaran Negara dan Daerah Ringkat Daerah Tingkat I Surawesi Seratan Repubrik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara 2.
2. Undang-undang (Lembaran Negara Tambahan Repubrik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Repubrik Indonesia Lembaran Negara Repubrik Nomor 47 I Surawesi - Nomor 26g7);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4. undang-undang (Lembaran Negara rndonesia perbendaharaan Tahun 2004 Nomor 5, rndonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negara Tambahan Lembaran Repubrik rndonesia Daerah Tahun z00g Nomor 12s, Negara Repubrik rndonesia sebagaimana terah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200g tentang Nomor 4437) perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang (Lembaran Negara Tambahan Republik lndonesia Lembaran Negara Repubrik rndonesia 5. Undang-undang Keuangan Antara (Lembaran Tambahan pemerintahan Daerah Tahun 2o0g Nomor sg, Nomor 33 Tahun zoo4 tentang Negara pemerintah pusat dan Nomor 4844); perimbangan pemerintahan Republik lndonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 443g); 6. Undang-undang 7 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Daerah Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik rndonesia Nomor 5063); ' Undang-undang Nomor 44 Tahun 20og tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Repubrik lndonesia Tahun 2o0g Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor so72); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200s tentang Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran pengelolaan Negara Repubrik lndonesia Tahun 2oo5 Nomor 4g, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4SO2)'; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 5g rahun 2005 tentang 10. Keuangan Daerah (Lembaran pengelolaan Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578)'; Reraturan Presiden Nomor s4 Tahun 2o1o tentang Barang/Jasa Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Og/pMK.02lzoo6 Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada pengadaan tentang Badan Layanan Umum; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/sl(lx2oo6 Petunjuk Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pada tentang Instansi Pemerintah pora pengeroraan Lingkungan Departemen Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Pedoman Daram pengeroraan Keuangan Badan Layanan Umum Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Keuangan Daerah sebagaimana dengan Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor sg rahun 2007; 14. Peraturan Pedoman Daerah; terah diubah Menteri Daram Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis 15. Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan 16. Peraturan pengeroraan Keuangan provinsi surawesi renggara Daerah pemerintahan provinsi Gubernur surawesi yang Badan Layanan umum Nomor 2 Tahun 200g Menjadi Sulawesi Tenggara; Kewenangan Tenggara Nomor 20 Tahun 2o1o tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; 17. Keputusan Gubernur surawesi tentang Penetapan Rumah sakit umum sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hal
|