Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2010

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENJABAT PENGELOLA RSU BAB IV PELAKSANAAN KEUANGAN DPA BLUD BAB VI PERUBAHAN RBA DAN DPA-RSU BAB VII AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VIII AKUNTABILITAS KINERJA BAB IX SURPLUS DAN DEFISIT BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010 / NO.34
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan