Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Naskah Dinas Oleh Bupati Batang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu membenahi sistem dan prosedur penandatanganan naskah dinas yang diterbitkan oleh Bupati; Bahwa setiap produk naskah dinas yang ditandatangani oleh Bupati yang berimplikasi pada kebijakan dan hukum harus dikaji secara komprehensif dan terkoordinasi oleh instansi terkait secara proporsional yang berkaitan dengan substansi, redaksi, dan tata naskah dinas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009.
Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Naskah Dinas oleh Bupati Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
Mencabut
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengalihan Kewenangan Pengelolaan dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2014/No. 45 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kabupaten Purworejo, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 telah dialihkan Kewenangan Pengelolaan dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo; bahwa sejelan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang undangan, khususnya dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang Penerbitan Izin
Bab III Perumusan Kebijaka, Pembinaan Teknis dan Pengawasan
Bab IV Tim Teknis Perizinan dan Tim Pembina Perizinan
Bab V Pelaporan dan Koordinasi Penerbitan Izin
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 43 Tahun 2014
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan dibidang Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu maka perlu pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; raturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, perlu membagi wilayah kerja Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 83 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pembagian Wilayah Kerja, Arah Pelaksanaan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2014
PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI BOALEMO KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO.485
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Boalemo Kepada Camat Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merespon dinamika perkembangan penyelenggaran pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, serta untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Boalemo Kepada Camat di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, kedudukan dan tugas, kewenangan yang dilimpahkan, camat yang diberikan pelimpahan kewenangan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tupoksi Satpol PP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
PP No 6 Tahun 2010;
Permendagri No 84 Tahun 2014;
Permendagri No 40 Tahun 2011;
Permendagri No 54 Tahun 2011;
Permendagri No 19 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 22 Tahun 2014.
Satuan Palisi Parnong Praja berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
Satuan Palisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Unit Pelaksana Satuan Palisi Pamong Praja Kecamatan sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasiorial Satuan Palisi Pamong Praja yang wilayah kerjanya pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Jombang di bidang pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah serta perlindungan masyarakat pada wilayah kerjanya. Unit Satuan Palisi Pamong Praja Kecamatan dipimpin oleh
Kepala Unit Satuan Parnong Praja Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Jombang dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh dengan Camat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati mi, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
Mengubah
PERBUP Kab. Karawang No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang No. 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kab. Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang No.23 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil penataan rincian tugas pokok
dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, perlu
dilakukan penyesuai agar dalam pelaksanaannya tidak
terjadi tumpang tindih;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah Kabupaten Jembrana, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor
46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretriat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 143), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46
Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 354), diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah;
7. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah;
9. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretriat Daerah Kabupaten Jembrana Diubah.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat